Tim Kuasa hukum Imparsial (baris kiri) selaku penggugat menjalani sidang perdana gugatan terhadap pembebasan bersyarat Pollycarpus di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (25/3). Imparsial menggugat Kementerian Hukum dan HAM terkait pemberian Pembebasan Bersyarat kepada pelaku pembunuhan aktivis HAM Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto. (ANTARA)

BACA JUGA: