Penumpang berjalan di antara deretan mikrolet di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur, Sabtu (22/11). Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menegaskan tarif angkutan umum boleh dinaikkan dengan batas maksimal 10 persen pasca keputusan pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi. Tarif angkutan umum reguler di Jakarta disepakati naik sebesar Rp1.000. Kenaikan tarif sebesar itu diputuskan dalam rapat yang dilakukan antara DPD Organda DKI Jakarta, Dewan Transportasi Kota Jakarta, dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Jumat (21/11) kemarin.

Organda DKI membawahi beberapa jenis angkutan reguler, seperti mikrolet, bus kota sedang, dan bus kota besar. Besaran tarif resmi angkutan umum reguler di Jakarta sebelum kenaikan harga BBM bersubsidi adalah Rp3.000. Kenaikan tarif angkutan umum di DKI Jakarta terpaksa dilakukan menyusul naiknya harga BBM bersubsidi, baik premium maupun solar, per Selasa (18/11). Harga premium naik dari Rp 6.500 menjadi Rp 8.500, sedangkan harga solar naik dari Rp 5.500 menjadi Rp 7.500.

Rencana nya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama segera menandatangani peraturan gubernur (pergub) perihal penyesuaian tarif angkutan umum pada hari Senin (24/11) pekan depan. Dengan penyesuaian harga itu, diharapkan pengusaha angkutan tetap dapat menjalankan usahanya dengan baik.  (Edy Susanto/Gresnews.com)

BACA JUGA: