Vice President PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre I Sumut Saridal (kiri) didampingi Humas PT KAI Divre I Sumut Rapino Situmorang (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan terkait keputusan Mahkamah Agung tentang kasus sengketa lahan aset PT KAI, di Medan, Sumatera Utara, Jumat (24/4). Mahkamah Agung akhirnya mengabulkan peninjauan kembali putusan kasus penguasaan lahan di tanah aset PT KAI seluas 7,3 hektar di Jalan Jawa dan Madura Medan yang kini telah dibangun mal, rumah sakit dan hotel. (ANTARA)

BACA JUGA: