FOTO: PT KAI Menang di MA
Vice President PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre I Sumut Saridal (kiri) didampingi Humas PT KAI Divre I Sumut Rapino Situmorang (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan terkait keputusan Mahkamah Agung tentang kasus sengketa lahan aset PT KAI, di Medan, Sumatera Utara, Jumat (24/4). Mahkamah Agung akhirnya mengabulkan peninjauan kembali putusan kasus penguasaan lahan di tanah aset PT KAI seluas 7,3 hektar di Jalan Jawa dan Madura Medan yang kini telah dibangun mal, rumah sakit dan hotel. (ANTARA)
BACA JUGA:
- Pemberangkatan Kereta Batal Akibat Banjir Porong
- FOTO: Bangunan Disisi Rel Kalibata Ditertibkan
- Kejagung Gunakan Pasal TPPU, Jerat Tersangka Korupsi Alih Lahan PT KAI Medan
- KAI Tambah Kereta Reguler Sambut Lebaran
- Calo Hilang Joki Berbilang
- PT KAI Akui 46 Persen Aset Perusahaan Belum Bersertifikat