FOTO: Atut Saksi Dana Hibah
Gubernur Banten nonaktif Atut Chosiyah (tengah) tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang untuk bersaksi dalam kasus korupsi dana hibah sebesar Rp76,5 miliar, di Serang, Banten, Kamis (5/2). Atut dihadirkan sebagai saksi kunci korupsi dana hibah dengan terdakwa mantan bawahanya, Kabiro Kesra Zaenal Mutaqin yang didakwa telah merekayasa penyaluran hibah untuk 10 lembaga fiktif kemudian dipotong 90 persen dan disetorkan untuk dana kampanye Atut Chosiyah dalam Pilgub Banten tahun 2011. (ANTARA)
BACA JUGA:
- 9 Cara Foto Selfie Ala Selebgram, Bagaimana Tipsnya?
- Apa itu Bank Digital dan Bagaimana Aturan Mainnya
- Aturan Hukum Pengangkatan Anak
- Pasal-Pasal Tentang Akses Ilegal
- Isbat Nikah Buktikan Penggugat Bepe Menikah dengan Lelaki Lain
- Aturan Hukum Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
- Potensi dan Pengelolaan Wakaf Uang di Indonesia