Hakim praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) akhirnya mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo, Selasa. Dalam putusannya, hakim berpendapat bahwa proses penetapan tersangka terhadap pemohon adalah tidak sah. "Maka oleh hal tersebut harus tidak dapat diterima, permohonan pemohon dikabulkan sebagian," ujar Hakim Haswandi. Atas putusan tersebut, hakim Haswandi memerintahkan kepada KPK untuk menghentikan proses penyidikan dan penetapan tersangka dicabut. Diketahui, KPK kembali ´keok´ dalam praperadilan seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka. Seperti diketahui, ini ketiga kalinya KPK harus menelan pil pahit. Pertama, saat  KPK harus menerima kekalahan saat gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan dikabulkan oleh PN Jaksel. Kedua, permohonan praperadilan atas tersangka mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin, yang juga dikabulkan oleh hakim praperadilan PN Jaksel. Terakhir adalah putusan terkait mantan Ketua BPK, Hadi Poernomo. (Edy Susanto/Gresnews.com)

BACA JUGA: