FOTO: Rapor Indonesia Sebagai Negara Hukum
Pengacara senior Todung Mulya Lubis memberikan keterangan kepada wartawan dalam diskusi sekaligus peluncuran bukunya ´Indeks Negara Hukum Indonesia 2013´ di Jakarta, Jumat (19/9). Dalam kesempatan ini, Todung Mulya mengatakan indeks negara hukum Indonesia 2013 dari skala 1-10 adalah 5,12. Indonesia dianggap belum lulus sebagai negara hukum. "Indonesia masih belum lulus sebagai negara hukum. Ibarat rapot, angkanya masih merah. Masih banyak pekerjaan rumah yang harus kita selesaikan," tulisnya. Todung menjelaskan, indeks itu hanya menggambarkan fenomena yang terjadi pada 2013. Namun menurutnya, apabila dibaca dalam konteks sekarang, hasil temuannya itu masih relevan dan aktual dalam menjelaskan kondisi hukum saat ini (Indonesia pasca pemilu). "Tidak adanya pengawasan yang efektif, lumpuhnya ketiga pilar kekuasaan (eksekutif, legislatif, yudikatif), komitmen HAM hanya sebatas di atas kertas, legislasi yang kabur dan tumpang tindih, dan buruknya akses terhadap keadilan, akhirnya bisa dijelaskan secara lebih ilmiah," jelas Todung. (Edy Susanto/Gresnews.com)
- 9 Cara Foto Selfie Ala Selebgram, Bagaimana Tipsnya?
- Apa itu Bank Digital dan Bagaimana Aturan Mainnya
- Aturan Hukum Pengangkatan Anak
- Pasal-Pasal Tentang Akses Ilegal
- Isbat Nikah Buktikan Penggugat Bepe Menikah dengan Lelaki Lain
- Aturan Hukum Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
- Potensi dan Pengelolaan Wakaf Uang di Indonesia