Az (37), tersangka pengeroyokan bersenjata tajam digelandang keluar dari mobil di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (3/3). Az beserta dua rekannya yaitu HSN (22) dan MRT (45) yang menjadi DPO ditangkap polisi karena bertanggung jawab atas dugaan pengeroyokan bersenjata tajam di jl. Jemursari Wonosari gang Lebar Surabaya pada 2015 silam yang mengakibatkan 1 orang meninggal dan 2 orang lainnya luka parah. (ANTARA)

BACA JUGA: