Sejumlah supir metromini dan tukang ojek terlihat memarkir kendaraannya atau ngetem tepat di bawah rambu larangan berhenti di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan, Sabtu (19/4). Meski Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Ditlantas Polda Metro Jaya, dan para penegak hukum telah bersepakat untuk menerapkan denda maksimal terhadap pelanggaran lalu lintas dalam bentuk lain seperti parkir liar, kendaraan melawan arus, dan mengetem sembarangan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan sanksi tegas berupa denda sebesar Rp500 ribu bagi para sopir angkutan umum yang ngetem sembarangan.

Penerapan sanksi itu mendapat dukungan dari Organisasi Angkutan Darat (Organda). Namun semua sanksi yang diberikan itu sepertinya belum memberikan efek jera kepada para pengguna lalu lintas. Pelanggaran-pelanggaran lalu lintas seperti ini masih saja terus terjadi dan seperti yang terjadi di lokasi, tidak tampak ada petugas yang berupaya menindak atau melakukan penertiban. Padahal sikap serampangan seperti yang ditunjukkan para supir metromini dan tukang ojek atau supir angkot yang sering ngetem sembarangan menjadi salah satu penyebab kemacetan di Jakarta. (Edy Susanto/Gresnews.com)

BACA JUGA: