Warga Filipina terpidana hukuman mati kasus penyelundupan narkoba jenis heroin, Mary Jane Fiesta Veloso (kiri) didampingi penerjemah Jefry K Tindik (kanan) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, Rabu (4/3). Sidang tersebut menghadirkan dua orang saksi yang diajukan terpidana yaitu rohaniawan Romo Bernhard Kieser dan Kepala Sekolah Tinggi Bahasa Asing (STBA) LIA Agus Darwanto. (ANTARA)

BACA JUGA: