Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Malik didampingi oleh ketua Bawaslu Muhammad berserta jajaran anggota KPU dan Bawaslu melajukan konferensi pers terkait Perppu No 1 tahun 2014 di kantor KPU, Selasa (21/10). KPU dan Bawaslu sepakat dan sepaham akan melaksanakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (Perppu Pilkada). Sebagai tindak lanjut atas Perppu tersebut, KPU mulai menyusun beberapa Peraturan KPU (PKPU) terkait dengan teknis penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati dan walikota. KPU dan Bawaslu juga siap menyelenggarakan pemungutan suara serentak bagi daerah yang jabatan kepala daerahnya berakhir 2015 sebagaimana di amanatkan dalam Perppu No 1 tersebut. KPU akan segera menetapkan waktunya. KPU dan Bawasu memandang perlu segera melakukan rapat koordinasi dengan kementrian dan pemangku kepentingan terkait. Selanjutnya, akan dilakukan koordinasi kepada gubernur, bupati dan walikota yang akan menyelenggarakan pemilihan pada 2015. (Edy Susanto/Gresnews.com)

BACA JUGA: