Mantan Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang memasuki tuang sidang untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (27/4). Bonaran adalah terdakwa kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Dalam berkas dakwaan, Bonaran disebut telah menyuap Akil senilai Rp1,8 miliar untuk mempengaruhi putusan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah 2011. Jaksa mendakwa Bonaran telah melanggar Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, dia dikenai dakwaan subsider pasal 13 undang-undang yang sama. (Edy Susanto/Gresnews.com)

BACA JUGA: