Petugas Bea Cukai Makassar memusnahkan minuman keras (miras) illegal saat pemusnahan barang sitaan di Gedung Keuangan Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (22/5). Bea Cukai Makassar memusnahkan barang sitaan periode Januari - Mei 2015 berupa 20 ribu botol minuman keras dan 5 juta batang rokok senilai Rp 4,5 miliar. (ANTARA)

BACA JUGA: