FOTO: Pemusnahan Miras dan Rokok Ilegal
Petugas Bea Cukai Makassar memusnahkan minuman keras (miras) illegal saat pemusnahan barang sitaan di Gedung Keuangan Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (22/5). Bea Cukai Makassar memusnahkan barang sitaan periode Januari - Mei 2015 berupa 20 ribu botol minuman keras dan 5 juta batang rokok senilai Rp 4,5 miliar. (ANTARA)
BACA JUGA:
- Kasus Ustaz Zulkifli: Kriminalisasi atau Fakta Hukum?
- Anggota DPR Pertanyakan Nasib Kasus Hermansyah
- Pembacok Ahli IT ITB Hermansyah Ditangkap
- Hakim Perberat Vonis Kasus Ibu Gergaji Anak
- Penetapan Tersangka Jessica dan Transparansi Penyidikan
- Memanfaatkan Celah Perdagangan Online
- Solusi Lapas Kelebihan Kapasitas