FOTO: KPK Tetapkan Ketua BPK Hadi Poernomo Sebagai Tersangka
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad memberikan keterangam pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (21/4), terkait penetapan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo sebagai tersangka kasus pajak PT Bank Central Asia (BCA). Hadi ditetapkan menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak periode 2002-2004. "KPK menemukan fakta-fakta dan bukti yang akurat. Berdasarkan bukti akurat, KPK adakan forum ekspose satgas (satuan tugas-red) penyelidikan dan satgas penyidikan dan pimpinan KPK bersepakat untuk menetapkan saudara HP selaku Dirjen Pajak RI periode 2002-2004 sebagai tersangka," kata Samad.
Dalam kasus ini, Hadi diduga telah menerbitkan surat keputusan Dirjen Pajak tentang keberatan wajib pajak atas surat ketetapan pajak nihil (SKPN) PT BCA. Padahal Direktur Pajak Penghasilan (PPh) telah mengirimkan surat, yang menyimpulkan bahwa permohonan keberatan wajib pajak BCA ditolak. Akibat perbuatan itu, KPK menduga ada kerugian negara yang timbul mencapai sebesar Rp375 miliar. Hadi juga disangka telah menyalahgunakan wewenang dalam kasus ini yang mengakibatkan adanya kerugian dan menguntungkan pihak lain.
Hadi disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hadi terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. Surat perintah penyidikan kasus Hadi sendiri telah diteken pimpinan KPK terhitung hari ini. Penetapan Hadi sebagai tersangka kasus korupsi ini tentu sangat mengejutkan. Sebab, Hadi sendiri beberapa jam sebelumnya baru saja menggelar acara perpisahan setelah pensiun dari BPK. Dalam acara perpisahan itu, ironisnya, Hadi dinilai sebagai figur yang patut dicontoh. (Edy Susanto/Gresnews.com)
- 9 Cara Foto Selfie Ala Selebgram, Bagaimana Tipsnya?
- Apa itu Bank Digital dan Bagaimana Aturan Mainnya
- Aturan Hukum Pengangkatan Anak
- Pasal-Pasal Tentang Akses Ilegal
- Isbat Nikah Buktikan Penggugat Bepe Menikah dengan Lelaki Lain
- Aturan Hukum Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
- Potensi dan Pengelolaan Wakaf Uang di Indonesia