Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan anak buah Tubagus Chaeri Wardhana (Wawan), Dadang Prijatna, sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Kedokteran Umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012, Selasa (1/4). Setelah diperiksa hampir selama 7 jam, Dadang keluar dengan rompi oranye tahanan KPK. Dadang ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan KPK.
Dalam perkara korupsi Alkes Tangsel, KPK menetapkan tiga tersangka yaitu dari PT Mikindo Adiguna Pratama (MAP) Dadang Prijatna, Pejabat Pembuat Komitmen yaitu Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Kesehatan (SDK dan Promkes Tangerang Selatan Mamak Jamaksari dan Komisaris PT Bali Pacific Pragama Tubagus Chaeri Wardani alias Wawan yang merupakan adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. KPK menyangka ketiganya dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Edy Susanto/Gresnews.com)

BACA JUGA: