Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo menjawab pertanyaan wartawan disela perpisahan purna tugasnya di Jakarta, Senin (21/4). Dalam kesempatan tersebut, Hadi Poernomo sempat menyinggung soal kasus Bank Century yang kini bersalin nama menjadi Bank Mutiara. Hadi mengatakan, proses penambahan Penyertaan Modal Sementara (PMS) sebesar Rp 1,25 triliun oleh Lembaga Penjamin Simpanan terhadap Bank Mutiara tidak sesuai aturan. Keputusan itu, kata Hadi, diambil tanpa adanya keputusan dari Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK) yang menyatakan bank tersebut adalah bank gagal berdampak sistemik.

Selain itu, menurut Hadi, keputusan itu juga diambil tanpa ada pemberitahuan dari Bank Indonesia yang menyatakan bank tersebut ditengarai berdampak atau tidak berdampak sistemik sebagaimana diatur dalam aturan BI. Hadi juga mengungkapkan bahwa BPK telah menemukan adanya pengelolaan kredit oleh manajemen eks Century yang tidak sesuai ketentuan. Kata dia, Bank Mutiara tidak menyampaikan posisi rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) sesuai dengan posisi sebenarnya dalam laporan keuangan publikasi bulanan periode Juni sampai November 2013. (ANTARA/Teks: Gresnews.com)

BACA JUGA: