Agun Iskandar, terdakwa kasus pelecehan seksual di Jakarta International School (JIS) dijatuhi hukuman 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/12). Majelis hakim juga memutuskan Agun didenda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan penjara. Berdasarkan pertimbangan majelis hakim, selama proses persidangan, majelis hakim menyatakan terdakwa Agun terbukti bersalah dan terlibat dalam pencabulan salah seorang siswa taman kanak-kanak (TK) JIS.

Vonis terhadap Agun ini masih di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menginginkan lima terdakwa dihukum 10 tahun penjara serta denda Rp100 juta dengan subsidair tiga bulan kurungan. JPU menggunakan Pasal 82 UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP untuk menjerat para terdakwa. Sebelum Agun, empat rekannya sudah dijatuhi vonis hukuman 7 dan 8 tahun penjara. Untuk Afrischa menjadi terdakwa yang satu-satunya divonis tujuh tahun penjara. Sementara, empat terdakwa lain termasuk Agun divonis delapan tahun.

Putusan itu sendiri dinilai tidak adil oleh keluarga para terdakwa yang merasa yakin para terdakwa hanyalah korban. Kuasa hukum Virgiawan Amin, Patra M Zein mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim tersebut. Dalam putusannya hakim hanya mempertimbangkan pengakuan korban yang telah disodomi. Padahal tindakan tersebut tidak ada yang mengetahui.

Hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta dalam persidangan. Saksi ahli yang dihadirkan tidak sama sekali dipertimbangkan. "Kami akan melakukan banding ke Pengadlan Tinggi, terdakwa tidak mendapatkan keadilan di pengadilan tingkat pertama. Karenanya kami berharap nanti diperiksa dari awal bukan periksa berkas," kata Patra. (Edy Susanto/Gresnews.com)

BACA JUGA: