Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi subsidi perumahan Griya Lawu Asri Kabupaten Karanganyar 2007-2008 senilai Rp. 18,4 miliar berjalan meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan sela, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng, Selasa (2/9). Majelis hakim menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa dan memutuskan sidang perkara korupsi tersebut tetap dilanjutkan. (ANTARA)

BACA JUGA: