Muhammad Susilo Wibowo atau yang dikenal dengan nama Ustad Guntur Bumi (UGB) meminta dibebaskan dari segala tuntutan jaksa. UGB didakwa atas kasus penipuan berkedok pengobatan alternatif. UGB menyampaikan itu dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Rabu (27/8). "Kami sudah membacakan pledoi kami, pada intinya kami meminta hakim untuk membebaskan ustad dari segala tuntutan," ujar pengacara Ustad Guntur Bumi, Afrian Bondjo.

Selama menjalani sidang hari ini, UGB terlihat lebih banyak menundukan kepala sambil sesekali mengusap muka dengan tangannya. Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhkan vonis empat bulan penjara pada UGB. Menurut jaksa, suami penyanyi Puput Melati itu terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penipuan melalui praktik penyimpangan pengobatan rekayasa dan memeras duit dari para korban. (Edy Susanto/Gresnews.com)

BACA JUGA: