FOTO: Bacakan Pembelaan, Guntur Bumi Minta Dibebaskan dari Dakwaan Jaksa
Muhammad Susilo Wibowo atau yang dikenal dengan nama Ustad Guntur Bumi (UGB) meminta dibebaskan dari segala tuntutan jaksa. UGB didakwa atas kasus penipuan berkedok pengobatan alternatif. UGB menyampaikan itu dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Rabu (27/8). "Kami sudah membacakan pledoi kami, pada intinya kami meminta hakim untuk membebaskan ustad dari segala tuntutan," ujar pengacara Ustad Guntur Bumi, Afrian Bondjo.
Selama menjalani sidang hari ini, UGB terlihat lebih banyak menundukan kepala sambil sesekali mengusap muka dengan tangannya. Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhkan vonis empat bulan penjara pada UGB. Menurut jaksa, suami penyanyi Puput Melati itu terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penipuan melalui praktik penyimpangan pengobatan rekayasa dan memeras duit dari para korban. (Edy Susanto/Gresnews.com)
- 9 Cara Foto Selfie Ala Selebgram, Bagaimana Tipsnya?
- Apa itu Bank Digital dan Bagaimana Aturan Mainnya
- Aturan Hukum Pengangkatan Anak
- Pasal-Pasal Tentang Akses Ilegal
- Isbat Nikah Buktikan Penggugat Bepe Menikah dengan Lelaki Lain
- Aturan Hukum Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
- Potensi dan Pengelolaan Wakaf Uang di Indonesia