Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri Sudjadnan Parnohadiningrat di jatuhi hukuman penjara 2 tahun denda 100 juta subsider 6 kurungan dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (23/7).Hakim menilai Sujadnan telah terbukti dan meyakinkan melakukan korupsi dalam penyelenggaraan konferensi dan sidang internasional di Kementerian Luar Negeri tahun 2004-2005. "Menjatuhkan pidana penjara kepada Sujadnan Parnohadiningrat selama dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp 100 juta kalau tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama dua bulan," kata hakim ketua Nani Indrawati.

Menurut hakim, Sudjadnan terbukti melakukan korupsi sebagaimana didakwakan oleh Jaksa KPK dalam dakwaan kedua. Ia terbukti menguntungkan orang lain. Atas perbuatannya itu hakim menyebut negara mengalami kerugian Rp 11 miliar.

Menanggapi putusan tersebut,Sudjadnan yang sepanjang persidangan selalu menundukan kepala menyatakan akan pikir-pikir.(Edy Susanto/Gresnews.com) 

BACA JUGA: