Direktur CV Tri Daya Pratama, Saipul Jamil kembali menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberatasan Korupsi, Jumat (27/2). Dia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek tukar guling (ruilslag) tanah Pemerintah Kota Tegal dan pihak swasta tahun 2001. Seperti biasa Syaeful bungkam saat tidak melayani pertanyaan wartawan keluar dari gedung KPK. Dalam kasus ini KPK juga menetapkan dua tersangka, yakni mantan Wali Kota Tegal Ikmal Jaya, Direktur CV Tri Daya Pratama (TDP), serta Saipul Jamil. Ikmal diduga melakukan mark-up anggaran dalam pelaksanaan tukar guling tanah Pemerintah Kota Tegal dengan CV Tri Daya Pratama (TDP) di Bokong Semar Tegal. Kasus ini diduga merugikan negara hingga sebesar Rp8 miliar. (Edy Susanto/Gresnews.com)

BACA JUGA: