Mantan penasihat KPK, Abdullah Hehamahua meninggalkan gedung KPK usai melakukan pertemuan dengan sejumlah mantan pimpinan KPK, Rabu (4/3). Dari hasil pertemuan tersebut, seluruh alumni lembaga antikorupsi itu sepakat mengusulkan agar pimpinan mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas hasil praperadilan Komjen Budi Gunawan. "Semua (alumni) sudah setuju, semua hadirin mengusulkan PK. Tapi putusan ada di pimpinan, mereka yang akan memutuskan," kata Abdullah Hehamahua kepada wartawan. Hehamahua menambahkan Plt Ketua KPK Taufiequrahman Ruki akan mengkaji usulan yang disampaikan sebelum diambil keputusan. Hehamahua juga mengatakan, meski KPK telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi Kepala Lembaga Pendidikan Polisi tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung), pimpinan KPK tidak boleh melepaskan begitu saja. KPK mempunyai fungsi koordinasi dan supervisi dengan Korps Adhyaksa tersebut. (Edy Susanto/Gresnews.com)

BACA JUGA: