Terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang Anas Urbaningrum (tengah) didampingi pendukungnya dari Pergerakan Indonesia bersiap menjalani sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/9). Pledoi tersebut merupakan tanggapan Anas atas tuntutan jaksa penuntut umum KPK, yaitu 15 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan dalam kasus dugaan korupsi Proyek Hambalang. (ANTARA)

BACA JUGA: