Terdakwa Virgiawan dan Afrischa alias Icha menjalani sidang perdana kasus pelecehan seksual terhadap siswa Taman Kanak-Kanak Jakarta Internasional School (JIS) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/8). Seperti sidang sebelumnya terhadap terdakwa Agun Iskandar, sidang kali ini juga berlangsung tertutup. "Tadi kita minta agar sidang berlangsung terbuka, tapi mau apalagi kita minta oleh tiga hakim ketua malah ditolak," ujar Patra M Zen, kuasa hukum dari terdakwa Virgiawan dan Afrischa.

Sidang ini dilaksanakan sekira pukul 14.30 WIB. Sidang tersebut akan berlangsung bergiliran. Untuk yang pertama adalah Virgiawan dan Afrischa alias Icha. Setelah pembacaan dakwaan selesai akan dilanjutkan dengan dua terdakwa lainnya, Syahrial dan Zainal Abidin. Virgiawan, Afrischa alias Icha, Syahrial, dan Zainal Abidin didakwa telah melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Edy Susanto/Gresnews.com)

BACA JUGA: