Suasana sebuah pusat perbelanjaan (mall) di kawasan Jakarta Selatan, Sabtu (25/10). Pemerintah dan pengusaha sudah menemukan titik temu dari aturan kewajiban 80 persen produk yang diperdagangkan di pusat perbelanjaan (mall) dan toko modern adalah produk buatan dalam negeri alias made ini Indonesia.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 70 tahun 2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern. Pemerintah dalam hal ini Menteri Perdagangan telah menetapkan tiga prasyarat, sehingga pengusaha mall dan toko modern bisa dikecualikan dari aturan Permendag 70 ini.

Pengusaha mall atau toko modern yang tidak wajib mengisi gerainya dengan 80 persen produk made in Indonesia adalah yang: Pertama, masuk dalam global supply chain. Artinya, produk yang diperdagangkan juga bisa diproduksi di berbagai negara lain. Kedua, menjual produk premium brand, di mana produk itu memang belum bisa diproduksi di Indonesia karena belum adanya industri pendukung.Ketiga, menjual produk yang memang diperuntukkan warga negara tertentu yang tinggal di Indonesia. Misalnya, makanan yang hanya untuk orang Korea dan Jepang.

Atas dasar itu, tiga minggu yang lalu Kementerian Perdagangan mengeluarkan Permendag 56/M-DAG/2014 tentang Perubahan atas Permendag 70/M-DAG/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern. (Edy Susanto/Gresnews.com)

BACA JUGA: