Empat tersangka kasus kekerasan seksual terhadap siswa Jakarta International School (JIS), tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/8). Keempat tersangka tersebut adalah Afrischa alias Icha, Zainal Abidin, Virgiawan, dan Syahria. PN Jaksel menggelar sidang  kasus dugaan kekerasan seksual terhadap siswa taman kanak-kanak (TK) JIS secara terpisah dengan satu terdakwa lainnya lantaran berkas satu terdakwa lainnya, Agun Iskandar, memang terpisah dari keempat kawannya. Sekedar informasi, ada lima terdakwa dalam kasus dugaan pelecehan tersebut. Agun telah lebih dulu menjalani persidangkan di PN Jaksel, Selasa (26/8) kemarin. Meski demikian, kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar pasal yang sama yaitu Pasal 82 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Edy Susanto/Gresnews.com)

BACA JUGA: