Terdakwa kasus dugaan korupsi penganggaran proyek Sistem Radio Komunikasi Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan, Anggoro Widjojo menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/4). Mantan Direktur PT Masaro Radiokom yang pernah buron lima tahun itu didakwa melakukan suap ke sejumlah penyelenggara negara yakni Mantan Menhut MS Kaban, Mantan Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan Boen Mukhtar Poernama dan mantan Ketua Komisi IV DPR periode 2004 - 2009, Yusuf Erwin Faisal. Nilai suap yang diberikan Anggoro beragam mulai dari senilai Rp1,135 miliar, Sin$312 ribu, US$20 ribu, serta dua buah elevator berkapasitas masing-masing 800 kilogram seharga US$50,5 ribu terkait proyek program rehabilitasi hutan di Kemenhut dengan ancaman lima tahun penjara. (ANTARA)

BACA JUGA: