Ketua Dewan Pimpinan Pusat Bidang Hukum Partai Golkar versi Munas Ancol, Lawrence Siburian memberikan keterangan kepada wartawan di gedung Kementrian Hukim dan HAM jakarta, Rabu (4/3). Partai Golkar versi Munas Ancol menyerahkan berkas putusan Mahkamah Partai Golkar yang mengesahkan kepengurusan pimpinan Agung Laksono ke Kemenkumham. Pihaknya berharap, Menkumham segera memproses permohonan tersebut. "Kita baru saja selesai menyampaikan surat pengesahan kepengurusan (Golkar) hasil Munas Ancol yang disahkan Mahkamah Partai," ujar Lawrence. Lawrence dan sejumlah kader Partai Beringin tersebut diterima oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Harkristuti Harkrisnowo dan Kepala Sub Direktorat Hukum Tata Negara Ditjen Administrasi Hukum Umum Baroto. Dalam pertemuan tersebut, Lawrence meminta pihak Kemenkumham segera mengesahkan kepengurusan tersebut. Menurutnya, keputusan mahkamah partai bersifat final dan mengikat dalam memutuskan sengketa internal partai. Hal tersebut termaktub dalam Pasal 32 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. (Edy Susanto/Gresnews.com)

BACA JUGA: