Forum Pengacara Konstitusi yang diwakili oleh Andi Asrun, Saur Siagian, Heru Widodo memberikan pernyataan sikap di depan wartawan usai menemui dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi di gedung KPK, Rabu (28/1). Pernyataan sikap ini terkait penanganan perselisihan Pemilukada. Dalam pernyataan sikapnya, para advokat dan konsultan hukum berpendapat bahwa pemeriksaan hasil pemilukada dilakukan atas prinsip "speedy trial" karena Mahkamah Konstitusi dibatasi waktu untuk memeriksa dan memutus perkara dalam waktu 14 hari sejak perkara diregistrasi,sehingga harus ada pengorganisasian persidangan secara efektif terutama di kaitkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.

Selain itu para advokat,  para penasihat hukum terikat pada Kode Etik Advokat dalam menjalankan profesinya termasuk di Mahkamah Konstitusi untuk tidak mengarahkan para saksi agar membentuk keterangan saksi yang tidak sesuai dengan fakta serta memastikan para saksi "mendengar, melihat atau mengalami sendiri" sehingga manakala ada kesaksian yang di duga palsu maka hal itu tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban kepada penasihat hukum. (Edy Susanto/Gresnews.com)

BACA JUGA: