Pendiri Perhimpunan Jiwa Sehat, Yeni Rosa Damayanti menunjukan keterangan jejak rekam medis gangguan jiwa salah satu terpidana mati asal Brasil, Rodrigo Gularte dalam konfrensi pers di kantor Komnas HAM Jakarta, Kamis (5/3). Dalam konfrensi pers Yenny bersama sejumlah aktivis dari Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia, Perhimpunan Jiwa Sehat, serta Lembaga Advokasi Penyandang Cacat Indonesia juga menandatangi petisi yang di tanda tangani oleh organisasi-organisasi disabilitas seluruh indonesia. Penetapan eksekusi mati pemerintah atas Gularte mendapat kritik banyak pihak mengingat kondisi kejiwaan Gularte yang disebut mengalami gangguan.

"Banyak catatan medis menyatakan dia mengalami gangguan jiwa sejak 1996, jauh sebelum ditangkap karena narkoba di Indonesia, jadi benar dia mengalami gangguan jiwa bukan mengada-ada seperti yang dikatakan kejaksaan agung,"kata Yenni. Lebih jauh lagi, Yeni mengatakan berdasarkan ratifikasi konvensi HAM tentang disabilitas yang diadaptasi ke Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas, gangguan jiwa merupakan salah satu bagian disabilitas yang mesti mendapatkan perlindungan dari pemerintah. Tak hanya itu, dia menyebut dalam UU KUHAP Pasal 44, gangguan jiwa juga tidak boleh dipidana. Sementara, UU Kesehatan Jiwa 2014 menyatakan orang yang mengalami gangguan jiwa mesti dipertimbangkan apakah mampu bertanggungjawab atas tindakan kriminal yang dilakukannya. (Edy Susanto/Gresnews.com)

BACA JUGA: