Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko menjalani sidang perdana kasus suap jual beli gas alam untuk Pembangkit Tenaga Listrik Gas (PLTG) di Gresik dan Desa Gili Timur, Bangkalan, Madura, Jawa Timur yang juga melibatkan mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (4/3). Sebelumnya, KPK menahan Antonio dan Fuad Amin Imron sebagai tersangka kasus suap jual beli gas alam untuk Pembangkit Tenaga Listrik Gas (PLTG) di Gresik dan Desa Gili Timur, Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Antonio disangka menyuap Fuad sejak 2007. Atas perbuatannya, Fuad dikenakan sangkaan melanggar Pasal 12 huruf a huruf b, Pasal 5 Ayat (2) Pasal 11 Juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Sementara Antonio sebagai pemberi suap disangkakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a serta Pasal 5 Ayat (1) huruf b Juncto Pasal 13 Juncto Pasal 55. (Edy Susanto/Gresnews.com)

BACA JUGA: