Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto memberikan keterangan kepada wartawan terkait pemeriksaan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana di gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jumat (27/3). Penyidik Mabes Polri memanggil bekas Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana terkait kasus korupsi payment gateway atau proyek pembuatan paspor secara elektronik di Kemenkumham. Hari ini, Denny dijadwalkan pemeriksaan sebagai tersangka. "Belum ada konfirmasi. Kita tunggu sampai salat Jumat," kata Kombes Pol Rikwanto.

Rikwanto berharap Denny akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini. Kasus ini mencuat, ketika Polri menemukan kejanggalan dalam proyek yang digarap Denny saat menjabat sebagai Wamenkumham. Dalam proyek itu, Denny diduga telah menyalahi peraturan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang dikelola Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan. Potensi kerugian negara dalam kasus ini diduga sebesar Rp32,6 miliar dan Rp605 juta.

Jumlah tersebut diketahui masing-masing berasal dari pendapatan pembuatan paspor dan pungutan liar yang dibayarkan masyarakat. Dalam proyek ini, setidaknya ada dua perusahaan yang ditunjuk langsung oleh Kemenkumham untuk menampung duit hasil program yang dibuat Denny. Yakni PT Nusa Inti Artha (DOKU) dan PT Finnet yang merupakan anak perusahaan Telkom Indonesia. (Edy Susanto/Gresnews.com)

BACA JUGA: