FOTO: Pemusnahan Ponsel Milik Narapidana di LP Cipinang
Relawan membakar telepon genggam dan barang elektronik lainnya milik narapidana dan tahanan pada pemusnahan barang itu di Rutan Cipinang, Jakarta, Jumat (19/12). Sebanyak 213 telepon genggam, delapan alat elektronik serta 19 senjata tajam yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penggeledahan Satgas Kamtib di Lapas dan Rutan wilayah DKI Jakarta. (ANTARA)
BACA JUGA:
- 9 Cara Foto Selfie Ala Selebgram, Bagaimana Tipsnya?
- Apa itu Bank Digital dan Bagaimana Aturan Mainnya
- Aturan Hukum Pengangkatan Anak
- Pasal-Pasal Tentang Akses Ilegal
- Isbat Nikah Buktikan Penggugat Bepe Menikah dengan Lelaki Lain
- Aturan Hukum Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
- Potensi dan Pengelolaan Wakaf Uang di Indonesia