Hendra Saputra, terdakwa kasus korupsi proyek videotron di Kementerian Koperasi dan UKM tampak berusaha menahan rasa haru usai dijatuhi vonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (27/8). Office boy yang bekerja untuk perusahaan anak Menkop-UKM Syarief Hasan, Riefan Avrian ini dinyatakan terbukti terlibat melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan videotron pada Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2012. "Menyatakan terdakwa Hendra Saputra secara sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar hakim ketua Nani Indrawati.

Hendra yang namanya dicantumkan Riefan sebagai Direktur PT Imaji Media menandatangani sejumlah dokumen terkait proyek, yang lelangnya dimenangkan perusahaan yang sengaja didirikan Riefan untuk mendapatkan proyek videotron itu. Menurut Majelis hakim Hendra meski bekerja sebagai office boy PT Rifuel secara sadar melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengurusan proyek videotron senilai Rp23,5 miliar untuk pengadaan 2 unit videotron yang masing-masing berukuran 7,68 x 16,64 meter.

Terdakwa yang bekerja sebagai office boy di PT Rifuel yang pekerjaannya tidak membubuhkan tandatangan tetapi bersedia menandatangani beberapa dokumen. "Tandatangan tersebut menimbulkan akibat hukum yang harus dipertanggungjawabkan terdakwa Hendra Saputra," ujar hakim Nani. Majelis Hakim menilai Hendra terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) pada dakwaan primair UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.‎ (Edy Susanto/Gresnews.com)

BACA JUGA: