Bupati Bogor non aktif Rachmat Yasin (kiri) berdiskusi dengan pengacaranya pada sidang vonis kasus suap tukar menukar lahan hutan PT Bukit Jonggol Asri (BJA) senilai Rp 4,5 miliar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Kamis (27/11). Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung memvonis Rachmat Yasin dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara, dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu Majelis Hakim juga mencabut hak politiknya selama 2 tahun.

Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 (a) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.  "Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata kata Hakim Ketua Barita Lumban Gaol SH saat membacakan putusan.

Hakim, menilai hal yang memberatkan hukuman,  terdakwa tidak mendukung program pemerintah atau menyalahgunakan jabatannya. Sebagai Bupati Bogor Yasin dinilai tidak memberikan contoh bagi masyarakat dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sedang hal yang meringankan selama proses persidangan terdakwa mengakui bersalah, menyesal, kemudian tidak pernah dihukum dan sudah menyerahkan uang suap yang diterimanya dari pemilik perusahaan Cahyadi Kumala melalui anak buahnya ke KPK.

Putusan vonis terhadap Rachmat Yasin lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntutnya hukumnan tujuh tahun enam bulan penjara. (Foto: ANTARA)

BACA JUGA: