Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi memberikan keterangan kepada wartawan terkait penetapan Bupati Tapanuli Tengah sebagai tersangka pemberi suap kepada bekas Ketua MK Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Tapanuli Tengah, Rabu (20/8). "Setelah melakukan gelar perkara, penyidik menyimpulkan, ditemukan dua alat bukti yang cukup, yang disimpulkan bahwa RBS (Raja Bonaran Situmeang), Bupati Tapanuli Tengah sebagai tersangka," kata Johan.

Penetapan Bonaran sebagai tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat Akil. Dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Akil terbukti menerima suap terkait dengan Pilkada Tapanuli Tengah sebesar Rp1,8 miliar. Diduga, uang yang berasal dari Bonaran itu disetorkan ke rekening perusahaan istrinya, CV Ratu Samagat, dengan slip setoran ditulis angkutan batu bara.

Pemberian uang diduga untuk mengamankan posisi Bonaran yang digugat di MK setelah dinyatakan menang oleh KPUD Tapanuli Tengah. Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah dimenangkan oleh pasangan Raja Bonaran dan Sukran Jamilan Tanjung. Namun, keputusan KPUD tersebut digugat oleh pasangan lawan. Selanjutnya, pada 22 Juni 2011, permohonan keberatan hasil Pilkada Tapanuli Tengah ditolak sehingga Bonaran dan Sukran tetap sah sebagai pasangan bupati dan wakil bupati terpilih. (Edy Susanto/Gresnews.com)

BACA JUGA: