Terpidana kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang yang juga Dirut PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta,Selasa (1/4). Machfud Suroso, divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor. Hakim Ketua Sinung Hermawan menegaskan, Machfud terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi.

"Menjatuhkan pidana selama enam tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan, apabila tidak dibayar maka diganti kurungan selama tiga bulan," ujar Hakim Ketua Sinung. Setelah mendengarkan vonis, baik Machfud maupun jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberi kesempatan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. "Saya pikir-pikir," ujar Machfud di penghujung sidang. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni pidana 7,5 tahun bui dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. (Edy Susanto/Gresnews.com)

BACA JUGA: