Mantan Direktur HRD PT Media Karya Sentosa (MKS), Antonius Bambang Djatmiko bersaksi dalam sidang perkara suap terkait jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur dengan terdakwa mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (28/5). Dalam kesaksiannya, Antonius Bambang Djatmiko mengakui dirinya telah menyuap Fuad Amin Imron, terkait usaha pembelian dan penyaluran gas alam di Bangkalan, Madura. Uang suap tersebut diberikan sejak bulan Juni 2009 hingga Desember 2014 yang di berikan secara rutin tiap bulannya, uang itu ada yang ia berikan langsung kepada Fuad Amin dan ada yang melalui ajudan Antonius bernama Sudarmono serta Direksi PT MKS lainnya bernama Pribadi Wardojo.

Antonius menyebut, uang suap yang dberikan kepada Fuad Amin mencapai miliaran rupiah. "Pemberian dari PT MKS seperti di dakwaan yang sudah saya sampaikan Rp15,05 miliar," ungkap Antonius. Fuad Amin didakwa menerima uang Rp18,05 miliar dari Antonius Bambang Djatmiko serta jajaran direksi PT MKS, antara lain Sardjono, dan Sunaryo Suhadi, dengan kapasitasnya sebagai Bupati Bangkalan dan Ketua DPRD Bangkalan. Uang tersebut diberikan sebagai balas jasa PT MKS kepada Fuad Amin, karena telah dibantu dalam usaha pembelian dan penyaluran gas alam di Bangkalan. Selain didakwa suap, Fuad juga didakwa TPPU pada 2010-2014, dengan total harta lebih dari Rp230 miliar, dan TPPU tahun 2003-2010 mencapai Rp54,9 miliar. (Edy Susanto/Gresnews.com)

BACA JUGA: