Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa mantan anggota Komisi II DPR dari fraksi Partai Golkar Chairun Nisa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013, Kamis (26/3). Usai diperiksa, Chaerunisa bungkam ketika ditanya mengenai pemeriksaan yang baru saja dijalaninya. Chairun Nisa sebelumnya juga adalah anggota Komisi VIII DPR yang mengurus soal haji. KPK dalam kasus ini menduga ada pelanggaran dalam beberapa pokok anggaran yaitu Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, pemondokan, hingga transportasi jemaah haji di Arab Saudi yang mencapai Rp1 triliun pada periode 2012-2013.

Suryadharma Ali diduga mengajak keluarganya, unsur di luar keluarga, pejabat Kementerian Agama hingga anggota DPR untuk berhaji padahal kuota haji seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat yang sudah mengantri selama bertahun-tahun. Di dalam rombongan, selain Suryadharma Ali, terdapat juga mantan Wakil ketua komisi IX DPR dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan Irgan Chairul Mahfiz dan mantan anggota Komisi X dari fraksi PPP Reni Marlinawati, istri Suryadharma Wardhatul Asriah dan menantunya Rendhika Deniardy Harsono hingga total ada 35 orang dalam rombongan yang diangkut PT Al Amin Universal. (Edy Susanto/Gresnews.com)

BACA JUGA: