Terdakwa Komisaris PT Bukit Jonggol Asri Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng (kiri) menjalanj sidang lanjutan kasus suap pengurusan tukar menukar kawasan hutan bersama mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/5). Dalam persidangan kali ini, bos PT Sentul City ini mengakui bahwa dirinya memiliki draft putusan Franciscus Yohan Yap seminggu sebelum bekas anak buahnya ini menjalani sidang putusan. Namun ketika Majelis hakim mencecarnya dengan pertanyaan dari mana dia berhasil mendapatlan draft tersebut Swie Teng malah kerkelit bahwa didapatkannya draft putusan itu berasal dari seseorang yang dia lupa namanya. "(Draft) putusan bisa ke rumah saya karena saya dalam keadaan kalut. Banyak orang menawarkan saya banyak hal termasuk putusan itu. Tanggal 29 saya dapat dan tidak tahu dari mana," kata Swie Teng. Swie Teng menambahkan maksud memiliki draft putusan Yohan Yap karena ingin mengetahui putusan akhir proses hukum Yohan.

"Saya mau mengetahui hasil sidang (Yohan Yap). Bagi saya, resmi tidak resmi (putusan) terima saja. Yang penting isinya," tambah nya. Diketahui, Cahyadi didakwa oleh Jaksa KPK menghalang-halangi penyidikan Yohan Yap dalam perkara suap alih fungsi lahan hutan di Bogor, Jawa Barat. Banyak cara yang diduga dilakukan Cahyadi dari mulai mempengaruhi saksi-saksi serta menyembunyikan dokumen. Dan yang satu ini memiliki draft putusan sebelum dibacakan. (Edy Susanto/Gresnews.com)

BACA JUGA: