Tiga tersangka menutup wajahnya ketika digiring ke ruang tahanan oleh satuan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulut, Manado, Sulawesi Utara, Jumat (22/5) malam. Lima tersangka tersebut ditahan terkait korupsi proyek pembangunan stadion Kawangkoan senilai Rp 600 juta dari APBD tahun 2010 antaralain SH, BG, RA, FB dan RN yang berperan sebagai pelaksana kegiatan, konsultan pengawas dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). (ANTARA)

BACA JUGA: