Polisi Wanita (Polwan) bersiap untuk melaksanakan tugas di daerah Jakarta Pusat, Jumat (27/3). Wakil Kepala Polri Komjen (Pol) Badrodin Haiti telah menandatangani Peraturan Kapolri soal Polwan yang diperbolehkan menggunakan jilbab. Kebijakan tersebut diketahui tertuang dalam surat keputusan Nomor KEP/245/III/2015 yang merupakan perubahan atas Surat Keputusan Nomor SKEP/702/IX/2005 sebelumnya tentang aturan penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS Polri. S-Kep sebelumnya hanya berlaku di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). (Edy Susanto/Gresnews.com)

BACA JUGA: