Pasca dilepaskan polisi dari penahanan, penyidik KPK Novel Baswedan tetap melaporkan Bareskrim Polri ke Ombudsman. Novel mengadukan Bareskrim terkait dugaan maladministasi pada penangkapan dan penahanan dirinya beberapa waktu lalu. Dalam laporannya, tim penasehat hukum menyertakan sejumlah bukti terkait kejanggalan penangkapan dan penahanan Novel di bawah perintah Kabareskrim Komjen Budi Waseso. Selain ke ombudsman, Novel juga menempuh gugatan praperadilan sebagai upaya perlawanan. Gugatan praperadilan Novel teregister dengan nomor 37/Pid.Prap/2015/PN.JKT.Sel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Novel sendiri pasca menjalani pemeriksaan akhirnya dilepas polisi karena ada jaminan dari pimpinan KPK. (Edy Susanto/Gresnews.com)

BACA JUGA: