FOTO: LHI Akan Segera Dipindah ke Lapas Sukamiskin
Terpidana kasus suap impor daging sapi dan eks Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq keluar dari rutan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menjalankan ibadah salat Jumat, Jumat (19/9). Hakim Agung Artidjo Alkosta Cs telah menjatuhkan vonis 18 tahun penjara dan pencabutan hak politik kepada Luthfi Hasan Ishaaq. Luthfi tidak mempermasahkan vonis 18 tahun penjara dan pencabutan hak politiknya. "Biasa saja, biasa itu," kata Luthfi sembari melempar senyum khasnya ketika di mintai komentar wartawan. Seperti diketahui, MA telah menjatuhkan vonis 18 tahun penjara dan pencabutan hak politik bagi Luthfi Hasan. Putusan yang diketok Artidjo Alkostar Cs itu kini telah berkekuatan hukum tetap. KPK sendiri akan segera mengeksekusi Luthfi Hasan dan akan dipindahkan ke Lapas Sukamiskin di Bandung, Jawa Barat. (Edy Susanto/Gresnews.com)
- 9 Cara Foto Selfie Ala Selebgram, Bagaimana Tipsnya?
- Apa itu Bank Digital dan Bagaimana Aturan Mainnya
- Aturan Hukum Pengangkatan Anak
- Pasal-Pasal Tentang Akses Ilegal
- Isbat Nikah Buktikan Penggugat Bepe Menikah dengan Lelaki Lain
- Aturan Hukum Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
- Potensi dan Pengelolaan Wakaf Uang di Indonesia