Sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) perkara dugaan suap dan pemerasan terkait pemberian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan terpidana mantan jaksa Urip Tri Gunawan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (18/9). Sidang yang beragendakan pembacakan nota permohonan PK oleh Urip di hadapan Ketua Majelis Hakim Supriyono dan dua hakim anggota Casmaya dan Muhlis. Dalam novum atau bukti yang baru dipaparkannya, Urip menyinggung kembali soal perbedaan perlakukan didepan hukum antara dirinya selaku pemohon PK dengan terpidana yang merupakan penyuapnya, Artalyta Suryani.

Urip juga sempat menyinggung soal penerapan pasal hukum yang tidak tepat diterapkan terhadap dirinya selaku penerima suap. "Terhadap Artalyta Suryani telah diputus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah terbukti melakukan tindak pidana Pasal 5 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tipikor. Tetapi, dalam perkara pemohon PK dikatakan sebagai penerima hadiah dengan Pasal 12 huruf b dan e UU Tipikor," kata Urip. Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA), pada tahun 2009, dalam keputusannya memang menolak permohonan kasasi yang diajukan Urip Tri Gunawan.

Dalam pertimbangannya, Ketua Majelis Hakim Kasasi, Artidjo Alkotsar menyatakan bahwa pengadilan tindak pidana korupsi pada tingkat pertama dan banding telah menerapkan hukum dengan benar. Oleh karena itu, vonis terhadap Urip tetap sesuai dengan hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yaitu hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider delapan bulan kurungan. Dalam putusan tersebut, PT DKI menolak banding Urip dan sejalan dengan keputusan pengadilan tingkat pertama. (Edy Susanto/Gresnews.com)

 

BACA JUGA: