Seorang pencari suaka dari Afghanistan menunjukan berkas dari UNHCR saat berkumpul di Kantor Imigrasi Pekanbaru, Riau, Senin (24/11). Pemerintah Australia menetapkan kebijakan pengetatan bahwa para pencari suaka yang terdaftar di Komisi Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) di Indonesia setelah 1 Juli 2014 tidak lagi memenuhi syarat untuk bermukim di Australia. (Foto:ANTARA)

BACA JUGA: