FOTO: Mobil Airin Disita KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit Honda CRV bernomor polisi B 1179 NJA atas nama Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany. Penyitaan ini dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat suami Airin, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Selasa (15/4) malam. Terkait TPPU ini, Sebelumnya KPK juga telah menyita 74 kendaraan milik Wawan. Kendaraan-kendaraan itu terdiri atas puluhan mobil yang beberapa di antaranya berkategori mewah, satu unit motor Harley-Davidsson, belasan truk molen, dan sejumlah truk pasir. (Edy Susanto/Gresnews.com)
BACA JUGA:
- 9 Cara Foto Selfie Ala Selebgram, Bagaimana Tipsnya?
- Apa itu Bank Digital dan Bagaimana Aturan Mainnya
- Aturan Hukum Pengangkatan Anak
- Pasal-Pasal Tentang Akses Ilegal
- Isbat Nikah Buktikan Penggugat Bepe Menikah dengan Lelaki Lain
- Aturan Hukum Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
- Potensi dan Pengelolaan Wakaf Uang di Indonesia