Musisi Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM berjalan menuju ruangan untuk mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/5). Dalam sidang kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika tersebut Fariz RM divonis 8 bulan penjara dikurangi masa tahanan, vonis itu kurang dari 2 bulan jumlah tuntutan Jaksa penuntut umum yang sebelumnya yaitu 10 Bulan penjara. (ANTARA)

BACA JUGA: