FOTO: Pembacaan Vonis Fariz RM Kasus Narkoba
Musisi Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM berjalan menuju ruangan untuk mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/5). Dalam sidang kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika tersebut Fariz RM divonis 8 bulan penjara dikurangi masa tahanan, vonis itu kurang dari 2 bulan jumlah tuntutan Jaksa penuntut umum yang sebelumnya yaitu 10 Bulan penjara. (ANTARA)
BACA JUGA:
- Rencana BNN Terapkan Hukuman Cambuk bagi Pengguna Narkoba Ditentang
- Salah Arah Perang terhadap Narkotika
- Istri Wakil Walikota Gorontalo Ditangkap BNN saat Pesta Narkoba
- Polisi Tangkap Tio Pakusadewo
- BNN Dalami Pencucian Uang di Kasus Diskotik MG
- Indra J Piliang Mundur dari Golkar
- BNN Tembak Mati Warga Malaysia Pengedar Sabu