FOTO: Penggeledahan Kantor SKK Migas Terkait Kasus Penjualan Kondensat TPPI
Petugas penyidik dari Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor SKK Migas di Wisma Mulia, Jakarta, Selasa (5/5). Bareskrim Polri menggeledah kantor Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) terkait penyidikan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang terkait dengan kasus penjualan kondesat bagian negara oleh SKK Migas kepada PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) pada Tahun 2009-2010 dengan kerugian negara kurang lebih Rp 2 triliun. (ANTARA)
BACA JUGA:
- Mantan Kepala BP Migas Raden Priyono Divonis 4 Tahun Penjara
- Pembelaan Mantan Kepala BP Migas Raden Priyono: Kasus Kondensat Bagian Negara adalah Perdata
- Buronan Kasus TPPI Honggo Wendratno Dituntut 18 Tahun Penjara, Eks Kepala BP Migas Raden Priyono 12 Tahun
- Kondensat BP Migas Dijual ke TPPI Lalu Dibuat Aromaterapi, Negara Rugi Rp35 Triliun
- Raden Priyono dan Djoko Harsono Didakwa Rugikan Negara Rp35 Triliun
- Pemerintah Kuasai 95,5% Saham Perusahaan Buron Honggo Wendratno
- Klarifikasi dan Penjelasan Kejaksaan Agung terhadap Posisi Perkara Honggo Wendratno