Petugas kejaksaan membuka borgol terdakwa kasus pembunuhan warga negara Inggris, Noor Ellis menjelang sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (26/5). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota pembelaan terdakwa karena terdakwa terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan suaminya yang juga warga negara Inggris, Robert Kevin Ellis pada 20 Oktober 2014 bersama beberapa terdakwa lainnya. (ANTARA)

BACA JUGA: