Sidang gugatan praperadilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan digelar hari ini, Jumat (29/5). Kali ini, Badan Reserse Kriminal Polri mengirimkan tiga penasehat hukumnya. Polri sebelumnya berdalih belum siap menghadapi sidang praperadilan sehingga tidak hadir dalam sidang Senin lalu. Novel ditangkap penyidik Bareskrim Polri di rumahnya, Jumat (1/5) dini hari. Ia dituduh melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seseorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan maupun untuk mendapat keterangan. Menurut polisi, penganiayaan itu terjadi di Pantai Panjang Ujung, Kota Bengkulu, pada 18 Februari 2004. (Edy Susanto/Gresnews.com)

BACA JUGA: